Sabtu, 06 Agustus 2011

BAHAN MATERI KEBUGARAN JASMANI (PENJASORKES)


DOWNLOAD

MATERINYA BISA ANDA DOWNLOAD DISINI 

Untuk yang berformat MS word silahkan download disini
Untuk yang berformat PDF silahkan download disini

Senin, 21 Maret 2011

PERATURAN PERMAINAN BOLA BASKET FIBA 2010

Penyempuranan permainan dalam cabang olahraga merupakan hal yang selalu akan terjadi seiring dengan terus berkembangnya olahraga tersebut. Biasanya yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan suatu permainan olahraga adalah dengan menyempurnakan peraturan olahraga itu sendiri dengan peraturan yang baru. 

Berikut ini adalah peraturan terbaru permainan bola basket yang dirilis oleh FIBA sebagai induk organisasi bola basket dunia dan ditranslate oleh PERBASI kedalam versi bahasa Indonesia sehingga akan lebih memudahkan kita untuk memahaminya.

Silahkan download dengan cara klik link di bawah ini.
Semoga bermanfaat.


PERATURAN PERMAINAN BOLA VOLI TERBARU

OFFICIAL VOLLEY BALL RULES
Photobucket


CODE-CODE PERWASITAN DALAM BOLA VOLI

FIVB VOLLEYBALL SIGNAL
Photobucket


PERMAINAN BOLA BASKET

Definisi Permainan Bola Basket
Permainan bola basket merupakan permainan yang dimainkan secara beregu yang berjumlah tiap regu adalah 5 (lima) orang. Tujuan utama dari permianan bola baket adalah memasukan bola ke dalam keranjang (basket) sebanyak mungkin dan berusaha mempertahankan daerah pertahanan agar lawan tidak dapat memasukan bola.

Peraturan Dasar Permainan Bola Basket
Untuk membatasi dan menjadikan permainan bola basket menarik sesuai dengan tujuan dari bola basket itu sendiri dibuatlah beberapa peraturan-peraturan dalam bola basket, yaitu sebagai berikut :
1.   Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
2.   Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju)
3.   Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
4.   Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
5.   Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
6.   Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
7.   Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
8.   Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
9.    Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
11. Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
12. Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
13. Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang 

Peraturan dalam Penggunaan Hitungan Waktu 
1. Peraturan 3 detik
Adalah peraturan dimana seorang pemain tidak boleh lebih lama dari tiga detik berada di daerah bersyarat lawan sewaktu teman regunya menguasai bola. Tiga detik akan berakhir apabila :
a.   Pemain tersebut keluar daerah bersyarat lawan, sebelum tiga detik.
b.   Bola dikuasai lawan
c.   Terjadi bola keluar (out ball)

2. Peraturan 5 detik
Adalah peraturan dimana seorang pemain tidak boleh lebih lama dari lima detik untuk menguasai tanpa ada usaha memainkan bola tersebut. Lima detik akan berakhir apabila:
a.  Direbut lawan
b.  Dipantul-pantulkan
c.   Dioper
d.  Ditembakan

3. Peraturan 8 detik
Adalah peraturan dimana satu regu tidak boleh lama dari 8 detik untuk memainkan bola di daerah pertahanannya. Delapan detik akan berakhir apabila :
a.      Bola dikuasai lawan
b.      Melalui garis tengah lapangan

4. Peraturan 20 detik
Adalah dimana seorang pemain tidak boleh lama dari 20 detik dalam menggantikan pemainnya.

5. Peraturan 24 detik
Adalah peraturan dimana satu regu tidak boleh lebih dari 24 detik menguasai bola ke keranjang lawan. Dua puluh empat detik akan berakhir  apabila :
a.  Bola dikuasai oleh lawan
b.  Terjadi kesalahan
c.   Bola ditembakan dan mengenai keranjang (ring basket)

6. Peraturan 1 menit
Adalah waktu yang diberikan kepada satu regu untuk melakukan time out

7. Peraturan 3 menit
Adalah waktu yang diberikan kepada satu regu untuk melakukan persiapan sebelum pertandingan dimulai.

8. Peraturan 5 menit
Adalah waktu tambahan apabila dalam pertandingan kedua tim memperoleh biji sama (tie score). Apabila setelah diberi tambahan waktu masih terjadi biji sama, maka pertandingan dilanjutkan dengan babak 1 x 5 menit lagi dan seterusnya sampai terjadi perbedaan biji.

9. Peraturan 10 menit
Waktu yang debirakan kepada kedua tim untuk melaksanakan pertandingan/ permainan tiap ¼ babak.

Perubahan Peraturan FIBA Terbaru

Penyempuranan permainan dalam cabang olahraga merupakan hal yang selalu akan terjadi seiring dengan terus berkembangnya olahraga tersebut. Biasanya yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan suatu permainan olahraga adalah dengan menyempurnakan peraturan olahraga itu sendiri, hal yang sama telah dilakukan oleh FIBA sebagai induk organisasi bola basket dunia telah melakukan amandemen atau perubahan peraturan yang baru tertanggal 26 April 2008 dan mulai diberlakukan yakni tanggal 1 Oktober 2008.

Selain dengan tujuan penyempurnaan, perubahan peraturan ini pun dimaksudkan sebagai untuk mempersatukan peraturan pertandingan yang sudah ada sehingga di masa depan hanya akan ada satu peraturan untuk pertandingan bola basket di seluruh dunia.

Peraturan-peraturannya adalah sebagai berikut :

Artikel 4.3 Seragam
Ketentuan bahwa T-shirt boleh dikenakan di bawah segaram pemain menjadi tidak valid lagi.

Artikel 25.2.3 Pemain yang jatuh di lantai
Pemain yang jatuh dan meluncur di lantai sambil memegang bola merupakan tindakan yang legal.

Artikel 28.1.3 Bola berada di area frontcourt
Bola dianggap berada di area frontcourt, apabila ketika selama dribble dari backcourt ke frontcourt, kedua kaki dari pemain yang sedang men-dribble dan bola bersentuhan dengan frontcourt.

Artikel 31.1.2 Bola kembali ke area backcourt
Jika seorang pemain yang melompat dari frontcourt, untuk memperebutkan kendali permainan dari lawan ketika masih berada di udara, dan mendarat di area backcourt bukan merupakan pelanggaran.

Artikel 31 Goaltending dan Interferensi
Jika seorang pemain meraih dan menyentuh bola dari bawah ring basket merupakan tindakan interferensi (bukan pelanggaran yang sederhana) dan akan dikenai konsekuensi yang relevan.

Artikel 36.1.4 Pelanggaran Unsportmanlike
Jika pemain defensive melakukan kontak dengan seorang pemain offensive dari belakang atau samping dengan maksud untuk menghentikan fastbreak, sementara tidak ada pemain defensive lain di antara pemain offensive dan ring basket, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran unsportmanlike.

Aritkel 38.3.1 Technical Foul
Technical foul dapat diberikan pada seorang pemain yang secara berlebihan mengayunkan siku lengan (meskipun tanpa kontak dengan pemain lawan).

Sedangkan, amandemen peraturan yang disebutkan di bawah ini akan berlaku untuk tingkat kompetisi sebagai berikut:
1. Kompetisi Tingkat Tinggi/Tingkat 1, (kompetisi resmi FIBA, misalnya turnamen olimpiade, kejuaraan dunia, kejuaran dunia U19 dan U17, dan kejuaraan antar zona atau kontinental) , berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2010, setelah kejuaran dunia tahun 2010.
2. Kompetisi Tingat Menengah/Tingkat2, (misalnya semua kompetisi resmi FIBA dan kompetisi tingkat tinggi pada federasi nasional), berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2012, setelah Olimpiade London 2012.


 Gambar 1 Perubahan garis free-throw

Artikel 2.2.3 Garis Free-Throw
Area three-second berbentuk persegi panjang (bukan lagi trapesium) seperti Gambar 1 di atas.

Artikel 2.2.4 Area Three-Point
Jarak garis three-point menjadi 6,75 meter (bukan 6,25 meter seperti yang ada sekarang).

Artikel 2.2.5 Sideline Throw-In
Dua garis kecil akan ditambahkan di luar lapangan, di sisi yang berlawanan dari area meja ofisial dan bangku cadangan, dengan jarak 8,325 meter dari baseline, dengan kata lain, sejajar dengan puncak garis three-point. Pada dua menit terakhir dari pertandingan dan periode perpanjangan waktu, time-out yang diberikan pada tim yang sedang menguasai bola di area backcourt, throw-in selanjutnya akan dilakukan pada sisi yang berlawanan dari meja ofisial dari garis sideline throw-in dan bukan dari garis halfcourt seperti sekarang.

Aritkel 2.2.7 Setengah Lingakaran No-Charge
Ditambahkan tanda setengah lingkaran no-charge di bawa ring basket. Jaraknya dari titik tengah ring basket (pada lantai) adalah 1,25 meter. Offensive foul tidak diberikan jika terjadi kontak oleh pemain offensive terhadap pemain defensive yang berdiri di area setengah lingakaran no-charge.

Artikel 29 Dua Puluh Empat Detik 
Jika throw-in dilakukan di area backcourt peralatan 24 detik dikembalikan ke 24 detik. Jika throw-in dilakukan di area frontcourt, peralatan 24 detik akan diperlakukan sebagai berikut. 

1. Jika peralatan 24 detik menunjukkan angka 14 atau lebih ketika pertandingan dihentikan, maka angka yang tertera pada peralatan 24 detik tidak perlu dikembalikan.

2. Jika peralatan 24 detik menunjukkan angka 13 atau kurang ketika pertandingan dihentikan, maka angka yang tertera pada peralatan 24 detik diatur supaya menunjukkan angka 14 detik.


Gambar 2 Diagram lapangan basket

Teknik Dasar Bola Basket
a.  Stance
b.  Pivot
c.  Ball Handling
d. Memegang bola
e.  Menagkap bola
f.  Passing
g.  Shooting
h. Lay up shoot
i.  Dribbling 

http://id.wikipedia.org/wiki/Bola_basket
http://sebelasballers.wordpress.com/2009/01/17/perubahan-peraturan-fiba/

Minggu, 27 Februari 2011

AKTIVITAS DI LUAR TEMBOK KELAS

Oleh : Prof. Dr. H. Mohamad Surya

Sesungguhnya guru bukan jabatan yang statis dan steril dalam arti dalam wujud yang tetap dan terpisah dari lingkungan. Tetapi, sejatinya jabatan guru merupakan jabatan yang dinamis dan menyatu dengan dengan lingkungannya dan senantiasa berkembang secara terus menerus baik secara vertikal maupun horisontal. Dengan kompetensi yang yang telah melekat dalam dirinya, guru akan mampu berkinerja secara efektif tidak hanya dikelas dalam lingkungan sekolah akan tetapi akan mampu berkinerja dalam lingkungan yang lebih luas menembus dinding tembol ruang kelas. Sudah tentu kinerjanya di luar tembok kelas tetap bercorak keguruan artinya tidak lepas dari jiwa, semangat, dan nilai-nilai keguruan. Seiring dengan perjalanan waktu jabatan guru terus berkembang dalam kinerja yang menembus waktu dan ruang yang terbatas tanpa kehilangan jatidirinya. Tidaklah terlalu berlebihan kalau dikatakan bahwa dimasa-masa mendatang, guru adalah sumber daya manusia yang paripurna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mengapa? Semua itu terkandung dalam kualitas guru professional yang berbasis pendidikan formal S-1 atau D-IV dan penguasaan kompetensi keguruan. Dalam potensi itu terkandung kualitas paripurna yang akan diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan berbangsa danbernegara dengan berada dalam jatidiri guru.

Beberapa hal yang harus menjadi landasan kinerja guru dalam menembus dinding tembok ruang kelas menuju pengabdian yang luas antara lain sebagai berikut.

Pertama, memiliki keinginan yang kuat untuk mengabdikan diri demi perbaikan kehidupan khususnya dunia pendidikan.

Kedua, tetap menjaga jatidiri profesi guru dalam menampilkan seluruh daya yang ada dalam dirinya untuk kepentingan yang lebih luas dan bermakna bagi masyarakat.

Ketiga, memiliki kompetensi komunikasi social yang kuat dan efektif, kaluhur sirungan ka handap akaran (ke atas bertunas, ke bawah berakar) disertai kemampuan berkomunikasi secara efektif.

Keempat, dikenal secara luas dengan muncul secara otentik berbasis kompetensi dan wujud kinerja efektif berbasis daya adaptasi yang baik.

Kelima, memiliki daya tahan pribadi dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.

Keenam, memiliki nilai dan prinsip yang dipegang secara teguh dan diamalkan secara konsisten dan konsekuen dalam berbagai situasi dan kondisi.

Ketujuh, senantiasa memelihara keutuhan kepribadian, keharmonisan keluarga dan pergaulan di masyarakat, dengan senantiasa tetap berpegang pada kesadaran bahwa segalanya berada dalam kekuatan dan kekuasaan Allah swt. Dengan senantiasa menjadikan semuanya sebagai ibadah dan selalu berdoa kepada-Nya dalam memperoleh bimbinganNya.

Senin, 21 Februari 2011

VOLLEY BALL MATCH VIDEO

Video (1)


Download

Video (2)


Download

APAKAH ANDA INGIN MEMILIKI TUBUH YANG SEHAT DAN IDEAL??? ATURLAH POLA MAKAN ANDA DI AWALI DENGAN MENGHITUNG KEBUTUHAN KALORI DALAM TUBUH


Materinya anda bisa download " disini "

SISTEM CARDIOVASKULAR

Materinya bisa di download " di sini "

SISTEM SYARAF

Materinya bisa di download " di sini "

GAYA MENGAJAR


Materinya bisa di download " di sini "

CEDERA OLAHRAGA DAN MACAM-MACAMNYA, SERTA SEBAB-SEBAB TERJADINYA CEDERA

Tulisan ini saya kutip dari sebuah buku yang berjudul “Pencegahan dan Penatalaksanaan Cedera Olahraga” oleh Prof. dr. Hardianto Wibowo.

A. Sport Injuries (cedera olahraga)

Yang dimaksud dengan sport injuries (cedera olahraga ) adalah segala macam cedera yang timbul, baik pada waktu latihan maupun pada waktu berolahraga (pertandingan) ataupun sesudahnya. Bagian yang biasanya mengalami cedera adalah tulang, otot, tendo, serta ligamentum. 

Dengan demikian pengetahuan tentang cedera olahraga berguna untuk mempelajari terjadinya cedera olahraga, mengobati/menolong/menaggulangi (kuratif), serta tindakan preventif (pencegahan)

Di dalam ilmu kesehatan diutamakan tindakan preventif (pencegahan) dari pada tindakan kuratif (pengobatan) karena :
1. Mencegah memerlukan biaya yang lebih ringan dari pada mengobati
2. Jika tindakan pengobatan tidak sempurna akan dapat menimbulkan cacat/invalid
3. Ketika sakit dapat mengurangi daya produktivitas.

Dengan mengetahui ilmu cedera olahraga, pelatih atau guru olahraga selain dapat dapat menangani anak didiknya yang cedera, juga dapat mencegah kemungkinan timbulnya cedera. Dari data-data dapat dibuat kesimpulan menganai kemungkinan-kemungkinan cedera yang terjadi, yaitu besarnya persentasi cedera berdasarkan macam cabang olahraga (data-data di bawah ini diambil dari perpustakaan asing, yang sudah tentu akan berbeda keadaannya bila data itu berasal dari Indonesia).
1. Body contact sport, misalnya :
    Rugby              = 20 %
    Sepakbola        = 23 % 
    Yudo                 =   2 %
    (45 %)

2. Non body contact sport :
    Permainan dengan raket :
    Tenis                     = 9 %
    Lain-lain               = 7 %
    (16 %)

    Senam                   = 3,5 %
    Atletik                   = 11 %

    Mendayung
    Angkat berat
    (11 %)

    Vehicular              = 4,5 %
    Lain-lain               =  9%

Distribusi dalam %

Kepala                                              = 1 %
Leher                                                = 1,5 %
Lengan                                             = 14 %
Badan                                               = 1 %
Punggung                                         = 16 %
Tangan dan pergelangan tangan  = 4 %
Pinggang/ pinggul                           = 5,5 %
Paha                                                  = 9 %
Lutut                                                 = 22,5 %
Kaki/tungkai bawah                       = 10 %
Tumit                                                = 14 %
Telapak kaki                                    = 1,5 %

Lutut paling besar persentasi cederanya karean berfungsi ganda, yaitu sebagai penggerak dan penahan berat badan sehingga kemungkinan cederanya makin besar.

Berdasarkan macamnya cedera, maka cedera olahraga dapat dibagi atas penyebabnya :
1. External violence (sebab-sebab yang berasal dari luar)
Adalah cedera yang timbul/terjadi karena pengaruh atau sebab yang berasal dari luar, misalnya :
a. Karena body contact sport : sepak bola, tinju, karate dan lain-lain.
b. Karena alat-alat olahraga : stick hokey, bola, raket, dan lain-lain
c. Karena keadaan sekitarnya yang menyebabkan terjadinya cedera, misalnya : keadaan lapangan yang tidak memenuhi persyaratan. Balap mobil, motor, dan sebagainya.

Luka yang timbul dapat berupa lecet, robekan kulit, robekan otot-otot, tendo/memar, fraktur, dapat sampai patal.

2. Internal violence (sebab-sebab yang berasal dari dalam)
Cedera ini terjadi karena kordinasi otot-otot dan sendi yang kurang sempurna sehingga menimbulkan gerakan-gerakan yang salah dan mengakibatkan cedera. Ukuran tungkai/kaki yang tidak sama panjangnya, kekuatan otot-otot yang bersifat antagonis tidak seimbang dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi juga karena kurangnya pemanasan, kurang konsentrasi ataupun si atlet dalam keadaan fisik dan mental yang lemah. Macamnya cedera dapat berupa robek otot, tendo atau ligamentum.

3. Over-use (pemakaian terus menerus/terlalu lelah)
Cedera ini timbul karena pemakaian otot yang berlebihan atau terlalu lelah. Cedera karena over-use menempati 1/3 dari cedera olahraga yang terjadi. Biasanya cedera akibat over-use terjadi secara perlahan-perlahan (bersifat kronis). Gejala-gejalanya dapat ringan, yaitu kekuatan otot, strain, sprain, dan yang paling berat adalah terjadinya stress fraktur.
Cedera berdasarkan berat ringannya dapat dibagi menjadi :
1. Cedera ringan
Adalah cedera yang tidak diikuti kerusakan yang berarti pada jaringan tubuh kita. Misalnya, kekakuan dari otot dan kelelahan. Pada cedera ringan biasanya tidak diperlukan pengobatan apapun, dan akan sembuh dengan sendirinya setelah istirahat beberapa waktu.
2. Cedera berat
Adalah cedera yang serius, dimana pada cedera tersebut kita jumpai adanya kerusakan jaringan pada tubuh kita. Misalnya : robeknya otot, ligamentum maupun fraktur/patah tulang.
Kriteria cedera berat :
a. Kehilangan substansi dan kontinuitas
Ini berarti karena cedera maka akan menyebabkan robekan jaringan, misalnya : kulit, otot, tendo hingga kontiunitas/keutahan jaringan trganggu/ terputus.
b. Rusaknya atau robeknya pembuluh darah
Kerena ada robekan jaringan maka ada pembuluh-pembuluh darah yang ikut robek, akibatnya darah keluar ke jaringan sekitarnya
c. Peradangan setempat ditandai dengan :
Kalor : panas
Rubor : merah
Tumor : bengkak
Dolor : nyeri
Fungsi-oles : tidak dapat dipergunakan lagi.


Sumber pustaka : Hardianto Wibowo, (2008). “ Pencegahan dan Penatalaksanaan Olahraga”. (Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta)

PANJANG UMUR DENGAN OLAHRAGA LARI

Studi terbaru menunjukkan, usia anggota klub lari ternyata rata-rata 20 tahun lebih panjang daripada mereka yang tidak pernah lari.

Murah, sehat. Itulah lari. Kini, sebuah studi juga menemukan, mereka yang terbiasa lari ternyata lebih panjang usia daripada yang tidak. Studi yang dipublikasikan pada Senin (11/8) itu menunjukkan, usia anggota klub lari ternyata rata-rata 20 tahun lebih panjang daripada mereka yang tidak pernah lari.

Para peneliti dari Stanford University California tersebut menyatakan, berlari mengurangi risiko penyakit jantung, kanker, dan penyakit gangguan saraf seperti Alzheimer. "Dalam 19 tahun masa penelitian, kasus kematian pada pelari tercatat 15 persen. Sebaliknya, kematian pada non pelari tercatat 34 persen. Padahal, mereka rutin memeriksakan kesehatan," tulis dr Eliza Chakravarty.

Tim peneliti menyurvei 284 anggota klub lari dan 156 orang dengan rutin memeriksakan kesehatan. Mereka berlatar belakang sosial dan ekonomi sama. Seluruhnya berusia 50 tahun ke atas.
Dimulai pada 1984, setiap responden mengisi survei data frekuensi pelatihan, berat badan, dan ketidakmampuan melakukan delapan aktivitas. Sebagian besar pelari berhenti berlari saat memasuki usia 70 tahun. Namun, sulit ditemukan orang yang benar-benar berhenti berlatih. "Hampir semua melakukan hal yang lain, mereka melanjutkan olahraga lain," ujarnya. Bahkan pada para lansia pun, olahraga meningkatkan kesehatan. Studi menunjukkan, pelari jarang mengalami cedera, termasuk cedera lutut. 


Sumber : www.hidayatullah.com

LARI JARAK PENDEK (SPRINT)

Sesuai dengan namanya lari sprint (lari cepat) merupakan lari yang mengandalkan kinerja otot khususnya otot tungkai yang sangat cepat (pull speed), sehingga diharapkan dengan kemampuan atau kinerja otot yang cepat ini pelari (sprinter) dapat mencapai garis finish dengan secepat mungkin tanpa harus mengatur ritme langkah, kecepatan lari ataupun pernapasan. Berbeda dengan lari-lari yang lain misalnya lari jarak jauh yang harus mengatur ritme langkah kecepatan lari dan pernapasan untuk sampai ke garis finish. Jarak tempuh untuk lari sprint pun relatif pendek yakni jarak 50 m, 60 m, 100 m, 200 m dan 400 m sehingga memungkin pernapasan pun bekerja secara an-aerobic. Melihat seperti itu kita membayangkan bahwa lari sprint ini mudah dilakukan, namun pada kenyataannya cukup sulit apalagi bagi pemula ketika dihadapkan pada suatu teknik-tekniknya. Di ibawah ini adalah sedikit penjalasannya :  


TEKNIK LARI SPRINT (LARI CEPAT) 


Secara garis besar ada tiga teknik/ tahapan dalam melakukan lari sprint yakni teknik start, teknik berlari dan teknik memasuki garis finish. 


Teknik start . Pada lari sprint teknik start yang digunakan adalah start jongkok, tahapannya : Pelari bersiap diri dengan memposisikan badannya pada papan tumpuan atau papan start dengan posisi jongkok, kedua lengan lurus pada posisi vertical dengan kedua tangan diletakkan pada tanah lintasan sejajar dengan garis start.


Lihat gambar 1.1 


Setelah mendengar aba-aba "siap" pelari mengangkat panggulnya sedikit ke atas sehingga posisi panggul lebih tinggi dari bahu dan kepala.



Lihat gambar 1.2 


Selanjutnya pada aba-aba "ya" atau dengan letusan bunyi "pistol" pelari langsung menolak/bergerak kedepan dengan eksplosif dan secepat mungkin berlari sampai garis finish. 


Lihat gambar 1.3.

Teknik berlari. Hal utama yang perlu diperhatikan melaksanakan teknik berlari ini adalah kordinasi antara ayunan lengan dengan gerakan tungkai. Pada saat melaksanakan teknik berlari ini kedua lengan digerakan (diayunkan) pada posisi ideal berlari yakni untuk lengan terdepan diayunkan sampai kepalan tangan sejajar sedikit di bawah dagu dengan siku ditekuk sekitar 90º. Kepalan tangan disini harus mengepal dengan rileks, kemudian untuk lengan yang dibelakang diayun ke belakang dengan siku ditekuk sekitar 90º. Selanjutnya untuk gerakan tungkai pada saat tungkai yang terdepan diauyunkan dan diangkat sampai paha.


Teknik memasuki garis finish. pada saat memasuki garis finish posisi badan sedikit ditegakan dengan dada dibusungkan.



Sumber pustaka : 
Winendra Adi, dkk " Seri Olahraga Atletik" (Yogyakarta : Pustaka Insan Madani )

AWAL PERKEMBANGAN ATLETIK DI INDONESIA

Di Indonesia atletik mulai dikenal sejak pemerintahan Hindia-Belanda pada tahun 1930, itu pun tidak semua penduduk pribumi mengenalnya. Saat itu atletik hanya diperkenalkan sebatas pada lingkungan akademik seperti sekolah-sekolah sebagai mata pelajaran sehingga hanya para pelajarlah yang mengenal atletik ini, dan penduduk pribumi diluar itu sama sekali tidak mengenalnya. Namun dengan seiring berjalannya waktu dan makin banyaknya pelajar-pelajar yang sekolah di sekolah Belanda maka makin menyebarlah informasi tentang olahraga atletik dikalangan masyarakat pribumi biasa, sehingga banyak pula masyarakat Indonesia yang mengemari olahraga atletik ini.

Melihat perkembangan yang cukup pesat maka pemerintahan Belanda membentuk sebuah organisasi yang mengurusi tentang pertandingan-pertandingan atletik dengan nama Nederlands Indische Athletiek Unie (NIAU). Sejak itu juga perkembangan atletik semakain meluas kebeberapa daerah/ wilayah di Indonesia diantaranya adalah di wilayah Jawa dengan ditandai berdirinya organisasi atletik lokal yang diberi nama ISSV Hellas dan IAC di Jakarta, PAS di Surabaya, dan ABA di Surakarta. Selain di pulau Jawa atletik pun berkembang ke luar pulau Jawa seperti Sumatera tepatnya di Medan organisasinya bernama Sumatera Athletiek Bond (SAB).

Selama perkembangannya itu tercatat pula ada beberapa atlet yang lahir pada masa itu seperti : Effendi Saleh, Tomasoa, Mochtar Saleh, M. Murbambang, Harun Al Rasyid, Mohd. Abdulah dan F.G.E. Rorimpandey.


Sumber Pustaka :
Winendra Adi, dkk. "Seri Olahraga Atletik". (Yogyakarta : Pustaka Insan Madani)

SEJARAH ATLETIK

Para siswa dari tingkatan SD, SMP, dan SMA pastinya sudah mengenal olahraga atletik dari para guru mengajarnya, namun terkadang mereka lupa akan sejarah dari olahraga atletik ini. Di bawah ini sedikit penjelasan tentang sejarah atletik mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menjadi referensi dalam mempelajari olahraga atletik

Atletik merupakan olahraga yang bisa dikatakan sebagai olahraga yang tertua dari seluruh cabang olahraga yang ada karena kerbedaannya yang sudah sangat lama bahkan ada sejak zaman sebelum masehi atau zaman prasejarah. Sebelum manusia mengenal atletik sebernanya manusia itu sendiri telah sering melakukan kegiatan-kegiatan yang termasuk pada atletik misalnya pada saat berburu pada jaman prasejarah manusia berlari untuk mengejar hewan buruannya atau bahkan melemparkan batu atau tombak dan senjata sejenis lainnya, selain itu juga mereka berjalan dan melompat. Semua gerakan tersebut merupakan gerakan dasar yang terdapat pada manusia sekaligus menjadi gerak dasar atletik. Gerakan dasar adalah gerakan atau tindakan atau juga tingkah laku yang dibawa sejak lahir yang berkembang dengan sendirinya tanpa harus dilatih seperti : jalan, lari, melompat/meloncat dan melempar. Dengan kata lain bahwa seorang manusia sejak dia dilahirkan telah dianugerahi bakat atletik kecuali orang tersebut mengalami kecacatan sehingga dia tidak bisa jalan, lari, atau melompat dan melempar karena terganggu kaki dan tangnnya.

 
ATLETIK ZAMAN YUNANI KUNO

Berbicara tentang sejarah atletik tidak terlepas dengan perkembangan budaya pada masyarakat Yunani kuno, karena dari sinilah atletik mulai dikenal oleh manusia (masyarakat). Pada saat itu masyarakat Yunani menjadikan atletik sebagai suatu kebudayaan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyakaratnya, karena merupakan bagian dari tata cara beribadah mereka kepada para dewa-dewa salah satunya adalah dewa Zeus (raja dari para dewa-dewa).

Seiring dengan perkembangannya atletik pun telah menjadi bagian dari olahraga bangsa Yunani kuno, terbukti pada tahun 776 SM telah dilaksanakan perlombaan atletik atau yang disebut athlon (pertandingan) pada sebuah kejuaraan olimpiade kuno, sekaligus ini menjadi penyelenggaraan olimpiade pertama sepanjang sejarah pelaksanaan olimpiade walaupun memang tujuanya masih sama adalah sebagai pemujaan terhadap Dewa Zeus di pegunungan Olympia, karena itu sampi sekarang diberi nama olimpiade karena pertama kali dilaksanakannya yaitu disebuah gunung yang bernama Olympia atau Olympus. Olahraga yang diperlombakan hanyalah atletik berupa lari menglilingi lapangan, itu pun yang ikut berlomba hanya dari kalangan warga negara terhormat keturunan Yunani. Tercatat pemenang perlombaan lari saat itu adalah yang bernama Coroebus.

Semenjak itu olimpiade semakain berkembang dan semakin kompleks walaupun urutan acaranya tidak pasti karena belum memiliki aturan yang baku, dan banyak olahraga yang mulai dipertandingkan. Selain olahraga lari ada beberapa olahraga yang diperlombakan misalanya lempar, loncat, pacuan kuda, pacuan kereta bahkan gulat dan tinju pun dipertandingkan.

Untuk para pemenang biasanya diberikan hadiah berupa mahkota yang terbuat dari tangkai bunga jaitun.


Sumber pustaka : 
Winendra Adi, dkk. "Seri Olahraga Atletik" (Yogyakarta : Pustaka Insan Madani)


MENGENAL OLAHRAGA ATLETIK

Atletik merupakan suatu cabang olahraga yang bisa dikatan sebagai olahraga yang tertua dalam peradaban kehidupan manusia sekaligus disebut sebagai ibu dari semua cabang olahraga karena dalam atletik terdapat gerakan yang mendasari/ melandasi gerakan-gerakan yang terdapat pada cabang olahraga lainnya.

Berdasarkan tempat pelaksanaan atletik terdiri dari dua bagian yaitu, pelaksanan di lintasan (treck) dan pelaksanaan di lapangan (field).


Dalam atletik terdapat beberapa nomor yang dipertandingkan yaitu, nomor lari, nomor lompat dan nomor lempar.


1. Nomor Lari


Pada nomor ini terdapat beberapa perlombaan yaitu :

a. Lari jarak pendek, yang terdiri dari lari dengan jarak 100 m, 200 m, 400 m
b. Lari jarak menengah, yang terdiri dari lari jarak 800 m, 1.500 m dan 3.000 m
c. Lari jarak jauh, yang terdiri dari lari jarak 5 km, 10 km dan 42, 195 km (maraton)
d. Lari gawang, yang terdiri dari lari dengan jarak 100 m dan 400 m
e. Lari estafet, yang terdiri dari lari dengan jarak 4 X 100 m 4 X 400 m

2. Nomor Lompat


Pada nomor ini terdapat beberapa perlombaan yaitu :

a. Lompat tinggi
b. Lompat galah
c. Lompat jauh
d. Lompat jangkit

3. Nomor Lempar


Pada nomor ini terdapat beberapa perlombaan yaitu :

a. Tolak peluru
b. Lempar martil
c. Lempar lembing
d. Lempar cakram

Selain perlombaaan-perlombaan yang telah disebutkan di atas ada beberapa pelombaan lain yang sering juga diperlombaakan, yaitu perlombaan campuran dan pelombaan khusus.


4. Perlombaan Campuran


Terdiri dari beberapa perlombaan yaitu :

a. Pancalomba
b. Saptalomba
c. Dasalomba

5. Perlombaan Khusus


Terdiri dari beberapa pelombaan :

a. Jalan cepat
b. Lari halang rintang
c. Lari lintas alam
d. Atletik kursi roda

 

Sumber pustaka :

Adi,Winendra dkk. Seri Olahraga Atletik. (Yogyakarta : Pustaka Insan Madani)

BERKHIDMAT SEBAGAI GURU

Oleh : Prof. Dr. H. Mohamad Surya
Menjadi guru adalah suatu keputusan pribadi yang akan menjadi awal dari proses perkembangan karir di masa depan untuk menjadi guru professional. Keputusan itu harus diambil secara intrinsik berdasarkan satu kesadaran penuh disertai minat yang besar dan penuh idealisme. Menjadi guru harus merupakan satu komitmen pribadi yang diwujudkan secara konsekuen dalam seluruh kinerja sebagai guru. Beberapa hal yang harus dijadikan landasan dan pegangan dalam mewujudkan komitmen pribadi sebagai guru adalah sebagai berikut :
  1. Menjadi guru harus berbasisikan nilai-nilai keguruan yang telah menyatu raga dalam pribadi secara utuh dan menjadi sumber semangat menjalani perjalanan hidup sebagai guru. Memulai dan memasuki dunia guru adalah menerapkan nilai-niai itu yang merupakan perwujudan dari cita-cita sejak kecil, pengaruh lingkungan, sumber-sumber keteladanan dan pendidikan formal yang telah dimiliki.
  2. Dilandasi dengan penuh keyakinan dan tekad serta seamangat yang kuat untuk menampilkan diri sebagai guru secara mandiri dalam berbagai hal.
  3. Melakukan adaptasi dan partisipasi dalam lingkungan kerja baik internal tempat bertugas, maupun lingkungan sosial yang lebih luas yang diwujudkan dengan tingkat pergaulan yang baik dengan murid dan orang tua serta masyarakat secara keseluruhan.
  4. Menerapkan berbagia ilmu khususnya ilmu keguruan yang diperoleh dari pendidikan formal, latihan, dan keteladanan dalam praktek nyata dengan kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi yang ada.
  5. Siap mempertanggungjawabkan dari berbagi tindakan yang telah dilakukan serta secara berkesinambungan terus menerus melakukan perbaikan.
  6. Mampu menciptakan interaksi dalam suasana keakraban dan menyenangkan dengan berbagai pihak.

UU GURU DAN DOSEN : UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

Oleh : 1) A. Hakam Naja

Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah " Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia ". Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :

  1. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
  2. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
  3. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
  4. Dll
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
  1. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.
    Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
  2. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
    Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
  3. Rendahnya mutu pendidikan.
    Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematic and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.
GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN.
"Guru Kencing berdiri, murid kecing berlari". Pepatah ini dapat memberi kita pemahaman bahwa betapa besarnya peran guru dalam dunia pendidikan. Pada saat masyarakat mulai menggugat kualitas pendidikan yang dijalankan di Indonesia maka akan banyak hal terkait yang harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan).
KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005

TINGKAT
2004
2005
KEBUTUHAN
KEBUTUHAN
PENSIUN
KEBUTUHAN
PENSIUN
TK 893187 1,080 260 1,340 
SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461 
SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514 
SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303 
SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220 
TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838 
Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004

Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan.
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.
GURU MENURUT IJAZAH TERTINGGI TAHUN 2002/2003

No 
Pendidikan 
Jumlah
Guru 
Ijazah Tertinggi i(dalam %)
<D1 
D2 
D3 
S1 
S2/S3 
TK 
137.069 
90.57 
5.55 
3.88 
SLB 
8.304 
47.58 
5.62 
46.35 
0.45 
SD 
1.234.927 
49.33 
40.14 
2.17 
8.30 
0.05 
SMP 
466.748 
11.23 
21.33 
25.10 
42.03 
0.31
SMA 
230.114 
1.10 
1.89 
23.92 
72.75 
0.33 
SMK 
147.559 
3.54 
1.79 
30.18 
64.16 
0.33 
PT 
236.286 
56.54 
43.46 
Sumber : Balitbang 2004
Dari distribusi data diatas dapat diketahui bahwa angka guru yang belum memenuhi kualifikasi akademisnya cukup besar.
  • Untuk tingkat SMA, yang memenuhi kualifikasi S1 sebesar 72,75% sedang sisanya yang mencapai angka 27% belum mencapai kualifikasi.
  • Demikian pula untuk strata satu (S1) hampir sebagian besar dosennya hanya mempunyai kualifikasi sarjana, dimana kualifikasi tersebut seharusnya adalah master atau doktor.
Disamping kualifikasi akademis yang mendasar, guru juga sangat jarang diikutkan untuk pelatihan-pelatihan untuk dapat meningkatkan kemampuannya. Padahal seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :
  1. penguasaan materi/bahan pelajaran.
  2. perencanaan program proses belajar-mengajar.
  3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
  4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.
  5. kemampuan evaluasi dan penilaian.
  6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.
  7. Dll.
UU GURU DAN DOSEN
Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : " Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? " hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
Sekilas UU Guru dan Dosen : UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
  1. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
  2. Hak dan kewajiban.
  3. Pembinaan dan pengembangan.
  4. Penghargaan,
  5. Perlindungan
  6. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam
indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :
  • Standardisasi.
    • Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
      Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
    • Standardisasi kompetensi guru.
      Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
      Pasal 8 menyebutkan : "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".
      Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
      Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
  • Kesejahteraan atau Tunjangan.
    11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
    • Tunjangan profesi.
    • Tunjangan Fungsional.
    • Tunjangan Khusus.
    Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
    Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh "maslahat tambahan" yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
  1. Tunjangan pendidikan.
  2. Asuransi pendidikan.
  3. Beasiswa.
  4. Penghargaan bagi guru.
  5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
  6. Pelayangan kesehatan.
  7. Bentuk kesejahteraan lain.
  • Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
    Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.
  • Perlindungan.
    Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
    • Perlindungan hukum.
      Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
    • Perlindungan profesi.
      Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
    • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
      Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

 
Widget By: Forantum